Keadilan menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua otang
tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masung orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau tidak
sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan
pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.
Keadilan oleh Plato dproyeksikan
pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Socrates yang memproyeksikan
keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga
Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah
pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan
dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan
menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The Man Behind The
Gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan
dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarajat bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam Negara kepada masing-masing
orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan
urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada
campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras
sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya,
seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas
pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan
terjadi kekacauan.
Keadilan
Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa
keadilan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan
hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are
treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5
tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000,-
maka Budi harus menerima Rp. 50.000. Akan tetapu bila besar hadiah Ali dan Budi
sama, justru hal tersebut tidak adil.
Keadilan
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Keadilan Konvensional
Keadilan ini diberikan jika
seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang
telah diberikan.
Keadilan Perbaikan
keadilan yang diberikan jika
seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Keadilan Kodrat Alam
Yaitu memberi sesuatu sesuai dengan
yang diberikan orang lain kepada kita.
Referensi:
http://saefulnugroho.blogspot.com/2012/04/macam-macam-keadilan.html
http;//atikkaa.blogspot.com/2012/04/macam-macam-keadilan.html