Sabtu, 21 April 2012

Macam-Macam Keadilan


Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua otang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masung orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.
Keadilan oleh Plato dproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The Man Behind The Gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarajat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam Negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.

Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000,- maka Budi harus menerima Rp. 50.000. Akan tetapu bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.

Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Keadilan Konvensional
Keadilan ini diberikan jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diberikan.

Keadilan Perbaikan
keadilan yang diberikan jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.

Keadilan Kodrat Alam
Yaitu memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.

Referensi: 
http://saefulnugroho.blogspot.com/2012/04/macam-macam-keadilan.html
http;//atikkaa.blogspot.com/2012/04/macam-macam-keadilan.html



Ideologi dan Jenis-Jenisnya


Pengertian Ideologi
Istilah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh seorang pemikir Perancis yang bernama Destut de Tracy. Ideologi berasal dari kata idea, yang artinya pemikiran, konsep, atau gagasan dan kata logos, yang artinya pengetahuan. Secara sederhana ideologi berarti pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan, atau gagasan. Secara lebih luas, ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
            Ideologi dibagi manjadi dua jenis, yaitu:
·         Ideologi Tertutup
Ideologi Tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan – tujuan dan norma – norma politik dan sosial yang ditetapkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi , melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi harus dipatuhi.
Ciri-cirinya adalah :
1)      Tidak merupakan cita-cita dari masyarakat umum.
2)      Nilai-nilai dan norma-norma yang ada akan diubah dengan ideologi kelompoknya tersebut.
3)      Bersifat otoriter.
4)      Pluralisme ditiadakan dan hak asasi tidak dihormati.
5)      Menuntut kesetiaan total.
6)      Operasionalnya keras dan mutlak.
·         Ideologi Terbuka
Ideologi Terbuka hanya berisi orientasi dasar , sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan – tujuan dan norma – norma social politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang dimasyarakat.
Ciri-cirinya adalah :
1)      Merupakan kekayaan budaya masyarakat sendiri.
2)      Tidak diciptakan oleh negara, tapi tidak ditentukan oleh masyarakat itu sendiri.
3)      Isinya tidak langsung operasional.
4)      Dapat menginspirasikan masyarakat untuk hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
5)      Menghargai pluralitas.



Referensi : 
-  Dwiyono, Agus. 2004. Kewarganegaraan. Jakarta: Yudhistira
- http://elangbudi.wordpress.com/2012/04/15/ideologi-dan-jenis-jenisnya/